npwp hilang gimana ngurusnya

2024-05-18


Jakarta - Kehilangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak perlu panik. Pasalnya tata cara mengurusnya mudah dan sangat sederhana karena bisa dilakukan secara offline maupun online. Cara terbaru jika kehilangan NPWP bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pertama, fotokopi surat laporan kehilangan dari kepolisian. Kedua, jika ada, sertakan fotokopi KTP atau fotokopi kartu keluarga sebagai alternatif identitas yang resmi. Ketiga, lampirkan fotokopi NPWP jika ada. 2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi KPP terdekat.

"Yakni untuk wajib pajak pribadi, tinggal datang ke kantor pajak terdekat dan membawa KTP serta nomor NPWP-nya dan meminta untuk dicetakkan kartu NPWP," lanjut dia. Diketahui, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan, dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.

#1 Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan. Jika NPWP kita hilang maka hal pertama yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah melaporkan kehilangannya tersebut kepada polisi terdekat. Persiapkan identitas diri seperti KTP atau SIM, lalu laporkan pada polisi kapan dan dimana wajib pajak kehilangan NPWP sejelas mungkin.

Anda harus melapor kehilangan kartu NPWP ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Anda cukup membawa fotokopi surat kehilangannya saja. Setelah membawa fotokopi surat kehilangan, Anda juga harus membawa fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.

Cek NPWP. * Pilih Orang Pribadi untuk mengecek apakah NIK Anda sudah ber-NPWP dan Pilih Badan untuk mengecek apakah PT Anda sudah ber-NPWP. Disclaimer : Data NIK, KK, Nama PT, dan No SK AHU harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.

Bagi yang kehilangan kartu NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) saat ini telah menawarkan kepengurusan kartu NPWP hilang secara online.

Surat kehilangan dari kepolisian. Kamu bisa mendapatkan surat ini di kepolisian terdekat dengan menjelaskan kejadian secara runut. Fotokopi KTP. Jika kamu tidak memilikinya, kamu dapat menggantinya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif. Fotokopi kartu NPWP (jika ada). Surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai.

Pertama, buka dan login akun DJP Online Anda melalui laman pajak.go.id. Kedua, buka menu 'informasi' dan klik 'kirim email'. Ketiga, cek inbox email terdaftar karena NPWP elektronik dikirim ke alamat email dalam bentuk file pdf.

Mengurus kehilangan di sini adalah Anda dapat langsung mengganti NPWP yang hilang atau yang rusak dengan yang baru. Bagaimana caranya? Ikuti langkah-langkah berikut: Kunjungi situs pajak.go.id untuk login ke akun Anda. Jika tidak hapal dengan nomor NPWP, Anda dapat login dengan nomor KTP/NIK. Pilih menu "Informasi".

Peta Situs